Selasa, 02 Februari 2010

IKA AKPI DNBS BANDUNG








ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI AKPI DNBS


MUKADIMAH

Bahwasannya bagi kemajuan kebudayaan umat manusia pada umumnya dan kemajuan masyarakat Indonesia pada khususnya harus diusahakan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, sosial dan pemberdayaan manusia serta harus dilaksanakan moderenisasi tanpa meninggalkan kepribadian bangsa, dengan secara cerdas, dewasa serta jujur dalam satu program Pembangunan Nasional.

Bahwa Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan demi untuk mewujudkan cita-cita negara Republik Indonesia.

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia,
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Bahwasannya Pembangunan Nasional tersebut meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dalam pelaksanaannya memerlukan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwasannya suatu perguruan tinggi beserta para Alumni harus terpanggil untuk menjadi pelopor kemajuan kebudayaan manusia pada umumnya, pembangunan nasional serta kemajuan masyarakat Indonesia pada khususnya untuk menuju kehidupan adil, makmur dan sejahtera berdasarkan UUD 45 dan Pancasila.

Bahwasannya para Alumni AKPI DNBS menyadari tanggung jawabnya sebagai mahluk sosial dan pemeran dalam proses pembangunan nasional tersebut, bertekad bulat untuk menyumbangkan dharma baktinya dengan cara mengamalkan pengetahuan dan pengalamannya dalam wujud pemikiran, saran-saran, langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan di dalam suatu wadah kebersamaan dan kekeluargaan yang melembaga.

Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama Ikatan Alumni AKPI DNBS dengan maksud untuk menghimpun seluruh Alumni AKPI DNBS sebagai wadah dan sarana penggalangan kesatuan dan persatuan para Alumni AKPI DNBS guna melaksanakan tanggung jawab yang luhur itu, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



1. VISI
- Menjadi wadah perhimpunan kekuatan Alumni dalam mewujudkan kepemimpinan dalam Inovasi, Teknologi dan Bisnis, melalui sinergi yang kuat antar alumni dan almamater.
- Berkontribusi sebanyak-banyaknya dalam perkembangan perekonomian Indonesia melalui penciptaan entre dan intraprenenur yang handal.

2. MISI
- Menciptakan individu – individu berwawasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bisnis yang tersinergi untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk alumni, almamater dan bangsa.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bisnis serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya.
- Berperan serta dalam meningkatkan dan menyempurnakan system pendidikan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni di Indonesia.
- Akan selalu menjaga semangat nasionalisme dan akan terus berpandangan global dalam memimpin perubahan, menyongsong Indonesia yang lebih baik di masa depan.

- Memelihara serta menjunjung tinggi nama AKADEMIK KEUANGAN PERBANKAN INDONESIA DAN DHARMA NEGARA BUSINESS AND INFORMATICS SCHOOL sebagai Almamater.

3. VALUE
- Pengabdian
- Kebersamaan
- Keterbukaan
- Inovasi
- Konektifitas Dan Entrepreneurship
- Etika








BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini IKATAN ALUMNI AKADEMI KEUANGAN PERBANKAN INDONESIA DHARMA NEGARA BUSINESS & INFORMATICS SCHOOL, disingkat dengan IKA AKPI DNBS BANDUNG didirikan pada tanggal 19 Desember 2009 (sembilan belas Desember Dua Ribu Sembilan) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

Ikatan Alumni AKPI DNBS berkedudukan di Bandung.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Ikatan Alumni AKPI DNBS berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Ikatan Alumni AKPI DNBS bertujuan :

1. Turut serta dan berperan aktif dalam Pembangunan Nasional.
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, entrepreneur, sosial dan seni serta meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuannya dengan cara mengamalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya.
3. Berperan serta dalam meningkatkan dan menyempurnakan sistem pendidikan ilmu pengetahuan, teknologi dan kewirausahaan, dan seni budaya di Indonesia.
4. Membina watak dan kepribadian, memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang bulat di kalangan para Alumni AKPI DNBS serta unsur civitas akademika.
5. Membina semangat persatuan dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga terwujud kesatuan pola pikir dan pola tindak di kalangan Alumni AKPI DNBS.
6. Memelihara serta menjunjung tinggi nama AKADEMIKA KEUANGAN PERBANKAN INDONESIA DAN DHARMA NEGARA BUSINESS AND INFORMATICS SCHOOL yang sekarang adalah menjadi STIE-STMIK DHARMA NEGARA BUSINESS & INFORMATICS SCHOOL sebagai Almamater.


BAB III

USAHA

Pasal 5

Dalam mewujudkan tujuan tersebut Ikatan Alumni AKPI DNBS akan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :


1. Menyampaikan saran-saran dan pikiran-pikiran untuk menunjang pembangunan nasional.
2. Ikut mensukseskan pelaksanaan pembangunan yang bersinergi dengan program pembangunan pemerintah.
3. Mempelajari, meneliti, memajukan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, baik kewirausahaan yang berbasis teknologi, budaya dan kesenian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
4. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung jawab sosial para Alumni AKPI DNBS.
5. Menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi lainya yang selaras tujuan organisasi ikatan alumni AKPI DNBS di dalam maupun di luar.
6. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota Ikatan Alumni AKPI DNBS terdiri dari :
1. Anggota Biasa ;
2. Anggota Luar Biasa.

Pasal 7

Tercatat sebagai Anggota Biasa Ikatan Alumni AKPI DNBS adalah para Alumni yang pernah menamatkan sekurang-kurangnya satu jenjang formal dari, atau terdaftar secara sah sebagai lulusan dari, atau yang mendapat gelar.

Pasal 8

1. Anggota Luar Biasa adalah :
Warganegara Indonesia dan Warganegara bukan Indonesia yang berjasa dalam membangun Almamater Akademi Keuangan Perbankan Indonesia dan Dharma Negara Business & Informatics School dan berjasa pada Ikatan Alumni AKPI DNBS.
2. Status Anggota Luar Biasa diberikan oleh kepengurusan melalui mekanisme Keputusan Pengurus/kordinator wilayah sebagai pengusul keanggotaan luar biasa dari Ikatan Alumni AKPI DNBS.
BAB V

ORGANISASI

Pasal 9

Ikatan Alumni AKPI DNBS mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut :

1. Dewan Penasehat;
2. ketua Umum AKPI DNBS;
3. Pengurus Harian Ikatan Alumni AKPI DNBS;
4. Pengurus Kordinator Wilayah/Cabang Ikatan Alumni AKPI DNBS;
5. Rapat Kerja ( RAKER ).



DEWAN PENASEHAT

Pasal 10

1. Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus Pusat Ikatan Alumni AKPI DNBS.
2. Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS terdiri dari para alumni senior yang aktif memberikan pertimbangan dan saran.
3. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.


JAJARAN PENGURUS

Pasal 11

1. Jajaran Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Kongres.
2. Ketua Umum menyusun Pengurus Harian dan jajaranya beserta kordinator wilayah.
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua harian, Wakil Ketua Harian I dan Wakil Ketua Harian II. Pengurus Inti terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Departemen sebanyak-banyaknya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang anggota. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus lainnya sebanyak-banyaknya terdiri dari 45 (empat puluh lima) orang.
4. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS bertugas melaksanakan kebijaksanaan yang diterapkan oleh Kongres serta menyusun rencana kerja organisasi serta memberikan laporan kegiatan dan perkembangan serta laporan pertanggungjawaban Keuangan kepada Kongres dan atau Ketua Umum.
5. Apabila Ketua Umum atau Ketua pengurus lainya berhalangan untuk jangka waktu tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, Ikatan Alumni AKPI DNBS akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya sebagai pejabat Ketua Umum atau ketua pengurus lainya melalui mekanisme kongres minimal di hadiri oleh 2/3 pengurus dan kordinator wilayah.
6. Pejabat Ketua Umum tersebut ayat (5) diatas akan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum baru, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatannya sebagai pejabat Ketua Umum.


PENGURUS DAERAH DAN KORDINATOR WILAYAH

Pasal 12

1. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah/Korwil, merupakan pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi, Kabupaten, dipimpin oleh seorang Ketua Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah yang dipilih oleh rapat anggota Pengurus Wilayah dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni AKPI DNBS.
2. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah/Korwil terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, 1 (satu) Sekretaris dan 1 (satu) Bendahara.
3. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah/Korwil dapat mengusulkan kepada Ketua Umum atau Pimpinan Pusat Ikatan Alumni AKPI DNBS untuk dibentuknya Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang yang merupakan pelaksana organisasi di tingkat Kota atau Kabupaten dan Propinsi, dimana Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil tersebut dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang/Korwil dengan jumlah minimal 20 (dua puluh) orang Alumni AKPI DNBS.
4. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, 1(satu) Sekretaris dan 1 (satu) Bendahara.
5. Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS dan Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil bertugas melaksanakan program-program Ikatan Alumni AKPI di tingkat Daerah/Korwil dan tingkat Cabang/Korwil.
6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni AKPI DNBS adalah merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni AKPI DNBS Bandung dan Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil.
7. Ketua Ikatan Alumni AKPI DNBS Bandung maupun Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil apabila berhalangan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya maka Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah maupun Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya sebagai pejabat Ketua Ikatan Aumni AKPI DNBS dan pejabat Ketua Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang/Korwil.
8. Pejabat Ketua tersebut ayat (5) diatas akan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memilih Ketua Ikatan Alumni AKPI DNBS dan Ketua Ikatan Alumni AKPI DNBS Cabang yang baru, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatannya sebagai pejabat Ketua Umum ketua Korwil.


RAKER

Pasal 13

1. Pengurus Pusat Ikatan Alumni AKPI DNBS berkewajiban mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekurangnya sekali dalam setahun.
2. Peserta Rakernas terdiri dari Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Bandung dan Wakil Pengurus Ikatan Alumni AKPI Daerah/Korwil dan Wakil Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Korwil.
3. Pengurus Daerah/Korwil Ikatan Alumni AKPI DNBS Daerah berkewajiban mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya dua kali dalam periode kepengurusannya dengan peserta Pengurus Ikatan Alumni Daerah dan Wakil Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS Bandung dan Wakil Pengurus Komisariat-Komisariat Ikatan Alumni AKPI DNBS.
4. Rapat Kerja membahas, menampung dan mengevaluasi program kerja Ikatan Alumni AKPI DNBS.

Pasal 14

Kelengkapan organisasi dapat diadakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan organisasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Ikatan Alumni AKPI DNBS.


BAB VI

KEUANGAN

Pasal 15

Sumber Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran anggota;
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3. Usaha dan penerimaan lain yang sah.


BAB VII

LAMBANG

Pasal 16

Lambang Ikatan Alumni AKPI DNBS didasarkan pada lambang Akademik Keuangan Perbankan Indonesia (AKPI).




BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa.


BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 18

Pembubaran organisasi Ikatan Alumni AKPI DNBS hanya dapat dilakukan oleh keputusan Kongres yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.


BAB X

PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Ikatan Alumni AKPI DNBS.



Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 23 Januari 2010



FUNGSI DAN TUGAS

KETUA UMUM ( H. Hendrik Iskandar )

BERTANGGUNG JAWAB SECARA KESELURUHAN ATAS SUKSESNYA VISI DAN MISI ALUMNI AKPI DNBS BANDUNG DAN PROGRAM-PROGRAM YANG DI AMANAHKAN MUNAS AKPI DNBS BANDUNG TAHUN 2010.

WAKIL KETUA ( Benny Irnawan )

MEMBANTU KETUA UMUM SECARA KESELURUHAN ATAS SUKSESNYA VISI DAN MISI ALUMNI AKPI DNBS BANDUNG DAN PROGRAM-PROGRAM YANG DI AMANAHKAN MUNAS AKPI DNBS BANDUNG TAHUN 2010.

SEKRETARIS UMUM ( Zamhari )

MEMBANTU KETUA UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGAGENDAAN DAN PENCATATAN DALAM SETIAP KEGIATAN YANG DI AMANAHKAN DALAM UNAS.

BENDAHARA UMUM ( H. Lardi )
& WAKIL BENDAHARA ( Eulis Bagjawati )

BERFUNGSI SEBAGAIMANA LAYAKNYA DIREKTUR KEUANGAN KORPORASI MEMASTIKAN SETIAP PROGRAM GOOD GOVERNANCE DALAM ADMINISTRASI KEUANGANNYA DAN SUMBER DANANYA

KETUA HARIAN (Deni Abdul Kholik )
& WAKIL KETUA HARIAN I & II ( Robinson , sumardiyono )
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGKOORDINASIKAN SETIAP PROGRAM-PROGRAM, MEWAKILI DAN MENGATUR PERTEMUAN KONSILIDASI INTEREN DAN EKSTEREN DAN PIMPINAN LEMBAGA SERTA KORPORAT YANG MEMBANTU AKPI DNBS BANDUNG DAN IKA AKPI DNBS BANDUNG, MENGINGAT KESIBUKAN KETUA UMUM, MAKA FUNGSI KETUA HARIAN SANGATLAH PENTING SEBAGAI KOORDINATOR HARIAN AGAR SETIAP PROGRAM DAPAT BERJALAN DENGAN BAIK TIDAK OVER LAPPING, DAN SELALU DI INFORMASIKAN KE KETUA UMUM SERTA MEMBUAT LAPORANNYA SECARA UMUM, DAN MEMASTIKAN GOOD GOVERNANCE DALAM SETIAP KEGIATAN.


BIRO ORGANISASI& ALUMNI ( Bayu andita )
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM DALAM HAL ORGANISASI, AD/ART, PENGEMBANGAN WILAYAH, DATA BASE ALUMNI DAN GOOD GOVERNANCENYA ORGANISASI.
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM DALAM HAL PARTISIPASI ALUMNI, PENGEMBANGAN ALUMNI, SILATURAHMI ALUMNI BAIK DIBIDANG ILMIAH, ENTREPRENEUR, BUDAYA, SENI DAN OLAHRAGA.

BIRO ALMAMATER serta KOMUNIKASI & INFORMASI ( Lina Ahmad )

MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM HAL MEMBANTU MELENGKAPI INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS AKPI DNBS BANDUNG DAN PENCITRAAN KAMPUS DAN ALUMNI AKPI DNBS BANDUNG.

BIRO USAHA & DANA ( Supri Yanto )
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM MENGGALANG DANA UNTUK KEGIATAN AKPI DNBS BANDUNG BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERAL, SERTA MEMBENTUK USAHA SEBAGAI SUMBER DANA KEGIATAN Kepengurusan & Program Kerja IKA AKPI DNBS BANDUNG Pusat 2010-2013

BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA & ENTREPRENEUR ALUMNI ( Muhammad Acil )
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM MEMBANTU KEGIATAN PROFESI BERBASIS KOMPETENSI DAN JUGA KAJIAN STRATEGIS ATAU HASIL RISET DARI AKPI DNBS BANDUNG UNTUK DIKEMBANGKAN, DI PATENKAN DAN DIPASARKAN SECARA KOMERSIAL.
MEMBANTU KETUA HARIAN DALAM MENGHUBUNGI LEMBAGA-LEMBAGA BAIK INTEREN DAN EKSTEREN YANG BISA BERSINERGI DAN MENUNJANG VISI DAN MISI AKPI DNBS BANDUNG.

BIRO SOSIAL & PENGABDIAN MASYARAKAT (Antoni burki )
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM PENGABDIAN KE MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN ALUMNI AKPI DNBS BANDUNG TERHADAP KEGIATAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN, KEBODOHAN DAN KKN.
MEMBANTU KETUA UMUM cq KETUA HARIAN DALAM MENGKORDINASIKAN KEGIATAN MEMBANTU MENGEMBANGKAN KESEJAHTERAAN BANGSA SEPERTI BEASISWA, BENCANA ALAM DLL.

BIDANG ORGANISASI ( Bay Alamsyah, Hadis Hamzah, Zulkifli RCH, Lukman lubis, Deni Yuda )

BERTANGGUNG JAWAB DALAM HAL ORGANISASI, AD/ART, PENGEMBANGAN WILAYAH, DATA BASE ALUMNI DAN GOOD GOVERNANCENYA ORGANISASI

BIDANG ALUMNI ( Berty Razali, Firmansyah, Widace Dewi, Haris Suhentra, Hasanudin )
BERTANGGUNG JAWAB ATAS PARTISIPASI ALUMNI, PENGEMBANGAN ALUMNI, SILATURAHMI ALUMNI BAIK DIBIDANG ILMIAH , ENTREPRENEUR, SENI, BUDAYA DAN OLAHRAGA.

BIDANG ALMAMATER ( Olan Dewanto, Sri Antini, Tin Widiarti, Aditya, Silvia Suzanna TR )

BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMBANTU MELENGKAPI INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS AKPI DNBS BANDUNG.

BIDANG KOMUNIKASI (Orin, Ceu Ceu Ajah, Ati Justika Rini, Nyimas Sribudiani ) & INFORMASI ( Zilda Dewi, Juliani Juli, Wulan Sukamto,Ap Wulan )
BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENCITRAAN AKPI DNBS BANDUNG, PUBLIKASI DAN PR AKPI DNBS BANDUNG Kepengurusan & Program Kerja AKPI DNBS BANDUNG Pusat 2010-2013

BIDANG USAHA (Ucu Supriatna, Dewi Stray, Ika Jatmika, Chalim Harsalim, Ikkeu Herawati Ghevira )
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGGALANG DANA UNTUK KEGIATAN ILUNI BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERAL.
.

BIDANG DANA (Vetty, Een Lee, U Yusuf, Agus SP, Apit Astrajingga )
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMBENTUK USAHA SEBAGAI SUMBER DANA KEGIATAN.


BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA (Asep Saepudin, Andre Alexander, Wiwin Widaningsih)
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGHUBUNGI LEMBAGA-LEMBAGA BAIK INTEREN DAN EKSTEREN YANG BERSINERGI DAN MENUNJANG VISI DAN MISI AKPI DNBS BANDUNG.

BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT (Yudi Gripa, Rini Pulwandari, Acep hidayat Alhadi)
BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGABDIAN KE MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN ALUMNI AKPI DNBS BANDUNG TERHADAP KEGIATAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN, KEBODOHAN DAN KKN.

BIDANG SOSIAL (Akang Otoey, Beath, Wiwin Widaningsih)
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGKORDINASIKAN KEGIATAN MEMBANTU MENGEMBANGKAN KESEJAHTERAAN BANGSA SEPERTI BEASISWA, BENCANA ALAM DLL.

KORDINATOR WILAYAH (SESUAI PENUGASAN)
(Hendri Herindrawanto, Ade sam, Zulkifli, Januar, Bayu, Suherman, Lili Sumanto, Neneng heti Kurniati, Yogi, Eko Purwanto Sthepen William, Wit Wiyanda, Yuyun Yunita, Buldan, Deden )
MEMBANTU KEPENGURUSAN IKA AKPI DNBS BANDUNG SEWAKTU WAKTU DIBENTUK SESUAI BIDANG PENUGASANNYA.






2 komentar:

  1. mau tanya ada yg kenal ka adi ga alumni AKPI thun 96' yg skrang punya usaha jual angin NITROGEN.....

    BalasHapus